Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) mulai menerapkan pemasangan borgol bagi para tahanan yang keluar dari rutan. Pemasangan borgol ini bermaksud untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai gerakandan sanksi sosial bagi para tahanan KPK.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menuturkan tindakan ini dilakukan lantaran adanya opini mengenai perbedaan perlakuan antara pelaku pidana umum dan khusus. Selama ini, ketentuan untuk memborgol tangan terpidana telah termaktub dalam Peraturan KPK dan Jaksa Agung demi alasan keamanan, tetapi memang belum diterapkan pada pelaku pidana khusus.Â
Bagaimana pendapat Kompasianer tentang pemborgolan ini? Apakah akan memberi efek rasa malu dan jera kepada para koruptor atau biasa saja? Sampaikan opini/pendapat Kompasianer pada laman Pro-Kontra: Koruptor Diborgol Saat Keluar Rutan.
Bagaimana menurut kompasianer? Apa dengan seperti ini bisa membuat koruptor jera?
Sampaikan opini/pendapat di sini yha: https://t.co/fmzP21b0LG pic.twitter.com/S4xUadJYil— Kompasiana (@kompasiana) January 3, 2019
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H