Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo) telah memblokir aplikasi komunitas video kreatif yang kini digandrungi para remaja, Tik Tok. Kominfo beralasan dalam aplikasi Tik Tok banyak konten negatif dan tidak pantas untuk anak-anak.
"Pelanggaran konten yang ditemukan antara lain pornografi, asusila, pelecehan agama, dan lain-lain," ujar Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Pangerapan, saat dihubungi oleh Kompas.com.
Pemblokiran aplikasi Tik Tok oleh pemerintah Indonesia juga menuai pro-kontra di media sosial. Kebanyakan menganggap tindakan ini merupakan pembatasan terhadap kebebasan berekspresi di dunia maya.
Sementara itu, bagi pihak yang setuju dengan pemblokiran, menganggap bahwa aplikasi Tik Tok tidak bermanfaat.
Ada juga yang lebih berada di antara keduanya, mereka setuju untuk diblokir dengan catatan literasi digital kita sudah mumpuni. Selama ini pemerintah dinilai hanya memblokir tanpa pernah memberikan literasinya.
Kompasianer, sampaikan pendapat, opini, atau pandangan Anda tentang fenomena Tik Tok di Indonesia dan pemblokiran yang dilakukan oleh pemerintah dengan mencantumkan label: Tik Tok Diblokir (Tanpa spasi) pada artikel Anda.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H