Baru-baru ini kabar soal pernikahan anak di bawah umur kembali mencuat. Rencananya, perempuan berusia 12 akan dinikahkan dengan calon suami berusia 21. Meski pernikahan batal dilangsungkan, namun persoalan pernikahan anak di bawah umur masih sering terjadi di Indonesia.
Data UNICEF (2017) memaparkan, 25 persen anak di Indonesia menikah di bawah usia 18 dan diikuti dengan angka kelahiran di bawah umur yang sama.
Di sisi lain, fenomena ini sebenarnya merenggut hak anak untuk bermain lantaran mereka sudah harus menjadi orang tua di usia dini.
Maraknya pernikahan anak di bawah umur dialaskan oleh faktor ekonomi. Padahal, masih berdasarkan data UNICEF, perempuan yang melakukan perkawinan usia anak sebagian besar tetap hidup dalam kemiskinan.
Kompasianer, bagaimana Anda melihat dengan fenomena ini, atau apa solusi Anda guna menekan tingginya angka perkawinan anak di bawah umur di Indonesia? Tuliskan opini Anda dengan label PERKAWINAN ANAK (TANPA SPASI) di Kompasiana.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H