Mohon tunggu...
Kompasiana
Kompasiana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Akun Resmi

Akun resmi untuk informasi, pengumuman, dan segala hal terkait Kompasiana. Email: kompasiana@kompasiana.com

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Artikel Utama

Salahkah Jika Mendengarkan Musik dan Merokok saat Berkendara?

2 Maret 2018   16:18 Diperbarui: 5 Maret 2018   19:13 1551
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto melontarkan pernyataan yang mengundang pro kontra. Menurutnya, pengemudi yang berkendara sambil mendengarkan musik atau merokok bisa dipidana setidaknya tiga bulan penjara. Ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hal itu tercantum di  Pasal 106 Ayat 1 juncto Pasal 283.

Tentu saja pernyataan ini mengundang reaksi. Warganet menyuarakan aspirasi mereka di dunia maya. Banyak yang menilai bahwa mengemudi sambil mendengarkan musik atau merokok tidak mempengaruhi konsentrasi pengemudi sehingga aman-aman saja untuk dilakukan. 

Bahkan pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai, tafsir Budiyanto terhadap peraturan tersebut berlebihan. Senada dengan Abdul, Guru Besar Fakultas  Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Profesor Topo Santoso secara terpisah mengatakan, tafsiran atas suatu undang-undang beserta kebijakannya harus dilandaskan pada penelitian atau data-data yang valid. 

Kompasianer, apa pendapat Anda soal pernyataan yang mengundang pro kontra ini? Sampaikan pendapat Anda di Kompasiana dengan menyertakan label: KEAMANAN BERKENDARA (tanpa spasi) pada artikel Anda.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun