Mohon tunggu...
Kompasiana
Kompasiana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Akun Resmi

Akun resmi untuk informasi, pengumuman, dan segala hal terkait Kompasiana. Email: kompasiana@kompasiana.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Haruskah Aksi Susi Menenggelamkan Kapal Dihentikan?

11 Januari 2018   10:23 Diperbarui: 16 Januari 2018   00:35 1828
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Aksi Susi Pudjiastuti yang kerap menenggelamkan kapal pelaku illegal fishingkini mendapat sorotan. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan meminta agar Susi menghentikan aksi penenggelaman kapal tersebut. Menurut Luhut kapal-kapal ini lebih baik diberikan pada nelayan yang membutuhkan daripada ditenggelamkan. 

Sebenarnya bukan hanya Luhut yang menolak aksi ini, Wakil Presiden Jusuf Kalla pun berkata senada. Ia meminta agar Menteri Kelautan dan Perikanan itu lebih fokus untuk meningkatkan ekspor ikan tangkap, bukan untuk menenggelamkan kapal pencuri ikan. 

Namun ada silang pendapat antara Jusuf Kalla dan Joko Widodo. Presiden Republik Indonesia Joko Widodo malah memuji tindakan yang dilakukan Susi. Presiden tetap menilai bahwa penenggelaman kapal yang selama tiga tahun terakhir dilakukan untuk kebaikan negara. Ia menyatakan tetap mendukung kebijakan tersebut sebagai bentuk penegakan hukum.

Kompasianer, apa pendapata Anda soal aksi Susi Pudjiastuti dalam menenggelamkan kapal pencuri ikan ini? Berikan pendapat Anda di Kompasiana dengan menyertakan label: PENENGGELAMAN KAPAL (tanpa spasi) pada artikel Anda.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun