Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan Buni Yani bersalah dalam kasus pelanggaran pidana terkait dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Hakim menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara untuk Buni. Buni dinyatakan bersalah telah mengubah video pidato bekas Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, di Kepulauan Seribu.
Vonis itu lebih rendah dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Buni Yani divonis dua tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider tiga bulan.
Kompasianer, apa pendapat Anda tentang vonis yang diberikan pada Buni Yani ini? Berikan ulasan Anda dengan menyertakan label: VONIS BUNI YANI (tanpa spasi) pada artikel Anda.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H