Situs nikahsirri.com tengah mendapat perhatian publik. Pasalnya situs ini menyediakan layanan lelang perawan, menyediakan jodoh serta wali, hingga konten pornografi.
Aris Wahyudi, pemilik sekaligus pendiri situs nikahsirri.com pun telah ditangkap Tim Cybercrime Krimsus Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana ITE dan atau pornografi serta perlindungan anak.
Melalui situs ini, pengguna bisa mencari pasangan hidup hingga ikut serta dalam lelang perawan dengan syarat harus terdaftar sebagai client. Untuk menjadi client, pengguna harus menyetor uang sebesar Rp 100 ribu terlebih dahulu pada pengelola situs.
Kompasianer berikan ulasan Anda soal situs kontroversial ini dengan menyertakan label: SITUSNIKAHSIRRI (tanpa spasi) pada artikel Anda.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H