Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan akan menaikkan tarif terhitung Oktober mendatang. Sekretaris DKI Jakarta, Saefullah mengatakan hal ini dilakukan untuk mengerem pemakaian kendaraan pribadi terutama mobil di Jakarta.
Munculnya kebijakan ini juga dipicu oleh pertumbuhan jumlah kendaraan pribadi sudah tidak terkendali, hal ini menyebabkan kemacetan terjadi di mana-mana.
Berbagai upaya dilakukan agar masyarakat bisa beralih ke transportasi publik sehingga mengurai kemacetan. Dan pada akhirnya, kebijakan menaikkan tarif parkir hingga 30 persen ini muncul. Nantinya, tarif parkir mobil bisa saja mencapai 50 ribu rupiah setiap satu kali parkir.
Kompasianer setujukah Anda dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta dalam menaikkan tarif parkir ini? Sampaikan opini Anda di Kompasiana dengan menyertakan label: TARIFPARKIRMOBIL (tanpa spasi) pada artikel Anda.Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI