Masih ingat kasus "Papa Minta Saham?" Kasus yang menjerat Setya Novanto ini memaksanya harus mengajukan pengunduran diri dari kuris Ketua DPR.
Namun September lalu Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) megabulkan permintaan pemulihan nama baik Setya Novanto. Pasalnya bukti pengaduan mantan Menteri ESDM, Sudirman Said berupa rekaman pembicaraan dinyatakan tidak valid sebagai barang bukti.
Pada 30 November lalu, secara sah Setya Novanto kembali dilantik sebagai Ketua DPR menggantikan Ade Komarudin. Tentu saja keputusan ini mengundang banyak pertanyaan karena kasus yang menjerat Setya Novanto sebelumnya membuat publik merasakan kekecewaan.
Kompasianer pun memiliki pendapat masing-masing tentang diangkat kembalinya Setya Novanto sebagai Ketua DPR. Dan berikut ini beberapa ulasan mengenai kembalinya Setnov di kursi Ketua DPR.
1. Kembali Jadi Ketua DPR, Upaya Pertobatan Setnov untuk Bela Jokowi?
Namun dalam situasi ini, ada kesan 'tulus' Setnov sebagai pemain yang sportif. Dia ingin tebus dosanya karena 'hampir pernah membuat Jokowi jatuh dan cidera di babak pertama permainan--saat Setnov pertama kali jadi ketua DPR (sebelum tersandung 'Papa Minta Saham').
Dalam konteks (kembali) menjadi ketua DPR, Setnov berupaya memberikan 'perlindungan' yang kuat bagi 'permainan' Jokowi. Setnov sadar, ini posisi tawar yang baik yang bisa diberikan ke Jokowi mengingat begitu besar bahaya mengancam gerak laju Jokowi di lapangan. Ancaman itu bukan hanya dari luar Golkar saja, melainkan dari dalam Golkar. Terutama Golkar masa lalu yang masih kuat dan bergentayangan di luar struktur partai.
2. 3 Alasan Hukum Mengapa Setya Novanto Bisa Menjadi Ketua DPR Lagi
Kedua barang bukti yang digunakan untuk menyadap percakapan Setya Novanto dalam kasus ‘’Papa Minta Saham’’ sudah dianulir oleh Putusan Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 21/PUU-XIV/2016, karena bertentangan dengan hak privasi seseorang.
Ketiga UU No 17/2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD tidak mengatur larangan terhadap pimpinan DPR yang telah mengudurkan diri untuk kembali menjadi pimpinan DPR. Itu artinya, jika menafsirkan aturan tentang pimpinan DPR dalam UU No 17/2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD , Maka secara hukum Setya Novanto bisa kembali menjadi Ketua DPR.
3. Pak Setya Novanto, Anda Harus Punya Rasa Malu