Mohon tunggu...
Kompasiana
Kompasiana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Akun Resmi

Akun resmi untuk informasi, pengumuman, dan segala hal terkait Kompasiana. Email: kompasiana@kompasiana.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Setelah Ahok Kini Giliran Buni Yani Jadi Tersangka, Bagaimana Pendapat Anda?

24 November 2016   08:41 Diperbarui: 24 November 2016   09:00 969
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian. Kompas.com

Polda Metro Jaya telah menetapkan pengunggah video Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu, Buni Yani sebagai tersangka. Status tersangka Buni Yani ditetapkan atas dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan bernada SARA.

Dalam kasus ini Buni terancam dijerat Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. 

Pihak Kepolisian mengatakan bahwa Buni menjadi tersangka bukan karena mengunggah video tersebut. Namun penetapan ini dilakukan atas dasa tiga paragraf tulisan Buni Yani di media sosial yang dinilai dapat menghasut serta mengajak seseorang membenci dengan alasan SARA.

Kompasianer, bagaimana pendapat Anda tentang penetapan status tersangka pada Buni Yani ini? Sampaikan opini Anda dengan menyertakan label: Buni Yani Tersangka pada artikel Anda.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun