Polda Metro Jaya telah menetapkan pengunggah video Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu, Buni Yani sebagai tersangka. Status tersangka Buni Yani ditetapkan atas dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan bernada SARA.
Dalam kasus ini Buni terancam dijerat Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.Â
Pihak Kepolisian mengatakan bahwa Buni menjadi tersangka bukan karena mengunggah video tersebut. Namun penetapan ini dilakukan atas dasa tiga paragraf tulisan Buni Yani di media sosial yang dinilai dapat menghasut serta mengajak seseorang membenci dengan alasan SARA.
Kompasianer, bagaimana pendapat Anda tentang penetapan status tersangka pada Buni Yani ini? Sampaikan opini Anda dengan menyertakan label:Â Buni Yani Tersangka pada artikel Anda.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI