Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan kabarnya akan mewajibkan pajak para pebisnis yang mendapatkan pendapatan dari bisnis daring (online) seperti marketplace dan jual beli di media sosial.Â
Bukan hanya itu, selebriti media sosial pun seperti selebgram dan selebtweet yang melakukan endorsement akan ikut serta dikenai wajib pajak dengan mekanisme pajak penghasilan pribadi.
Bukan tanpa sebab, pasalnya jumlah potensi pemasukan yang berasal dari pajak bisnis daring ini ternyata cukup besar dan diperkirakan bisa mencapai US 1,2 miliar atau setara dengan Rp 15,6 triliun.
Selama ini kegiatan bisnis online baik dalam marketplace maupun media sosial memang berada dalam wilayah abu-abu soal pemungutan pajak. Belum ada aturan tegas yang mengatur perihal ini.Â
Kompasianer, bagaimana pendapat Anda tentang kebijakan yang akan dikeluarkan pemerintah ini? Apakah Anda setuju atau tidak? Sampaikan opini Anda di Kompasiana dengan menyertakan label: Pajak Bisnis Online pada artikel Anda.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H