Kabar penggunaan bahan baku kadaluwarsa oleh restoran berjaringan internasional di Indonesia kini tengah marak diperbincangkan.
Pasalnya, restoran yang diduga menyalahgunakan bahan baku kadaluwarsa ini menjadi salah satu yang digemari oleh masyarakat di Indonesia.
Terungkapnya kasus ini berawal dari pengakuan orang dalam dari perusahaan tersebut yang membeberkan kejadian ini dan menyerahkan buktu-buktinya kepada media. Dan hasilnya, kasus ini menjadi viral di masyarakat.
Berdasarkan Undang-undang pasal 90 tentang keamanan pangan, setiap orang dilarang mengedarkan pangan yang tercemar. Dalam hal ini produk yang menggunakan bahan baku kadaluwarsa adalah termasuk pangan yang tercemar.
Dengan adanya undang-undang tersebut maka secara hukum pihak yang mengedarkan makanan tercemar dapat dinyatakan salah. Namun, kejadian seperti ini (mengedarkan makanan tercemar) bukan kali ini saja terjadi.
Bahkan Kompasianer pun sempat merekam beberapa kasus peredaran makanan tidak layak konsumsi dalam artikel mereka. Dan berikut ini adalah beberapa kasus yang pernah diulas oleh Kompasianer.
1. Awas Ada Racun di Bumbu Masak Instant Kadaluarsa
Kompasianer Imi Suryaputera melaporkan bahwa kejadian ini bermula saat para keluarga korban mengadakan acara selamatan.
Pihak keluarga yang mengadakan acara membuat sajian nasi kuning dengan hidangan lainnya. Nasi kuning tersebut dibuat dengan menggunakan bumbu instan dan ternyata masa pakai bumbu instan tersebut telah melewati batas.
Akibatnya 21 orang mengalami keracunan dan harus dilarikan ke rumah sakit.
2. Pabrik Snack Berbahan Pakan Hewan Digerebek Polisi