Mohon tunggu...
Kompasiana
Kompasiana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Akun Resmi

Akun resmi untuk informasi, pengumuman, dan segala hal terkait Kompasiana. Email: kompasiana@kompasiana.com

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

4 Kasus Pencemaran Pangan yang Direkam Kompasianer

5 September 2016   17:35 Diperbarui: 6 September 2016   07:49 930
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kabar penggunaan bahan baku kadaluwarsa oleh restoran berjaringan internasional di Indonesia kini tengah marak diperbincangkan.

Pasalnya, restoran yang diduga menyalahgunakan bahan baku kadaluwarsa ini menjadi salah satu yang digemari oleh masyarakat di Indonesia.

Terungkapnya kasus ini berawal dari pengakuan orang dalam dari perusahaan tersebut yang membeberkan kejadian ini dan menyerahkan buktu-buktinya kepada media. Dan hasilnya, kasus ini menjadi viral di masyarakat.

Berdasarkan Undang-undang pasal 90 tentang keamanan pangan, setiap orang dilarang mengedarkan pangan yang tercemar. Dalam hal ini produk yang menggunakan bahan baku kadaluwarsa adalah termasuk pangan yang tercemar.

Dengan adanya undang-undang tersebut maka secara hukum pihak yang mengedarkan makanan tercemar dapat dinyatakan salah. Namun, kejadian seperti ini (mengedarkan makanan tercemar) bukan kali ini saja terjadi.

Bahkan Kompasianer pun sempat merekam beberapa kasus peredaran makanan tidak layak konsumsi dalam artikel mereka. Dan berikut ini adalah beberapa kasus yang pernah diulas oleh Kompasianer.

1. Awas Ada Racun di Bumbu Masak Instant Kadaluarsa

Ilustrasi. futuready.com
Ilustrasi. futuready.com
Kejadian ini terjadi di daerah Pagatan, Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan. Pada 2013 silam, sebanyak 21 orang mengalami keracunan makanan. 13 orang di antaranya setelah diperiksa oleh petugas kesehatan diperbolehkan pulang namun 8 orang lainnya harus dirawat inap.

Kompasianer Imi Suryaputera melaporkan bahwa kejadian ini bermula saat para keluarga korban mengadakan acara selamatan.

Pihak keluarga yang mengadakan acara membuat sajian nasi kuning dengan hidangan lainnya. Nasi kuning tersebut dibuat dengan menggunakan bumbu instan dan ternyata masa pakai bumbu instan tersebut telah melewati batas.

Akibatnya 21 orang mengalami keracunan dan harus dilarikan ke rumah sakit.

2. Pabrik Snack Berbahan Pakan Hewan Digerebek Polisi

Ilustrasi makanan ringan. Rf.com
Ilustrasi makanan ringan. Rf.com
Mengedarkan pangan tercemar bukan berarti hanya pangan yang telah melewati batas kadaluwarsa saja. Pangan yang berasal dari bahan baku yang tidak layak konsumsi juga masuk dalam kategori ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun