Peraturan ganjil-genap untuk mengurai kemacetan akan diuji coba mulai besok 27 Juli 2016, Pemprov DKI akan melaksanakan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor untuk kendaraan bermotor roda empat.
Karena masih dalam tahap uji coba, pelanggar tidak akan dikenakan tilang, melainkan hanya diberikan blanko teguran. Secara teknis mobil yang memiliki pelat genap hanya boleh melintas pada tanggal genap, dan pelat ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil. Aturan ini tidak berlaku untuk kendaraan bermotor roda dua.
Aturan ini hanya diberlakukan di empat ruas jalan, yakni Jalan MH Thamrin, Sudirman, Gatot Subroto, dan Rasuna Said. Selain itu aturan ganjil-genap hanya berlaku pada pukul 07.00-10.00 dan 16.00-20.00, setiap Senin sampai Jumat. Tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional. Meskipun bertujuan untuk mengurai kemacetan, pemberlakuan aturan ini menuai pro dan kontra di masyarakat.
Kompasianer, apakah pemberlakuan aturan pelat ganjil genap akan efektif mengurai kemacetan di Jakarta? Tulis opini dan reportase Anda di Kompasiana dengan mencantumkan label: Aturan Ganjil Genap. Ikuti juga jajak pendapatnya melalui tautan berikut ini : Jajak Pendapat Aturan Ganjil Genap
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H