Pada awal bulan Ramadan kemarin berita sebuah razia yang dilakukan Satpol PP di daerah Banten terhadap warung makanan yang buka di siang hari menjadi viral di media sosial.
Tindakan Satpol PP yang dinilai semena-mena ini mendapat protes dan sorotan tajam dari para netizen. Bukan hanya netizen, bahkan Presiden dan Wakil Presiden juga turut berkomentar.
Sebenarnya di daerah Banten sendiri ada Peraturan Daerah yang mengatur tentang larangan warung-warung atau restoran agar tidak berjualan di siang hari. Dan tindakan yang dilakukan Satpol PP ini memang berdasarkan peraturan tersebut.
Namun tentu saja ada berbagai cara pandang dan pola pikir berbeda-beda di masyarakat, termasuk Kompasianer. Dan berikut ini adalah beberapa pandangan Kompasianer mengenai pelarangan dan razia restoran yang buka di siang hari di bulan Ramadan.
1. Razia Warung Makan, Reaksi "Liar" Netizen: Sebuah Agenda Pelemahan Peran Agama dan Potensi Rusak Toleransi?
Dalam artikelnya, Yusran menambahkan bahwa hal ini bukan hanya sekadar peraturan tapi juga tentang toleransi. Tradisi toleransi seperti ini juga sebenarnya ada di Bali. Ketika umat Hindu merayakan Nyepi, umat Islam yang minoritas pun juga menghentikan aktivitas mereka.
Untuk kasus razia yang terjadi di Serang ini, sebenarnya dalam peraturan daerah pun diatur bahwa warung boleh buka di atas jam 16.00. Artinya tidak ada pelarangan di sini melainkan pengaturan jam buka. Dan jika terjadi penolakan, pasti akar masalahnya adalah ekonomi.
Bukan menghormati orang yang berpuasa, tapi lebih luas adalah menghormati setiap umat yang tengah beribadah adalah bentuk toleransi. Termasuk dengan mengubah jam operasi warung untuk menjajakan dagangannya.
2. Menyoal Razia (Warteg) di Bulan Ramadhan
Jika membuka warung makan di bulan Ramadan adalah larangan dalam Islam, maka menurut Syahirul ini adalah upaya pembenaran agama yang sesat dan jauh dari nilai kemanusiaan. Menurutnya, seorang muslim yang berpuasa di negara minoritas muslim maka akn memiliki nilai lebih dibandingkan di negeri mayoritas muslim. Sama seperti mereka yang berpuasa di tengah lingkungan yang memperbolehkan warung untuk buka di siang hari.
Membuat aturan untuk merazia tempat makan selama Ramadan seharusnya tidak mengikutsertakan agama di dalamnya, karena Islam tidak pernah sama sekali mempersoalkan tempat-tempat makan harus ditutup dengan alasan agama.