Momentum lebaran selalu identik dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan untuk para pegawainya. Mulai dari level bawah, menengah hingga atas tidak akan lepas dari masalah ini. Pemberian tunjangan ini memang telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang Tunjangan Keagamaan Bagi Pekerja Perusahaan.Â
Dalam Peraturan Menteri dikatakan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan atau pengusaha kepada pekerja yang telah menjalani masa kerja 3 bulan secara berturut-turut atau lebih. Jika pengusaha tidak memenuhi kewajiban ini maka ada sanksi adminsitratif yang bisa dikenakan.Â
Biasanya, kebanyakan perusahaan memberikan tunjangan ini dalam jangka waktu 7 hari sebelum hari raya. Dan tentu saja, momen pembagian THR adalah saat yang sangat dinanti oleh para pekerja. Para pegawai bisa memanfaatkan tunjangan ini untuk berbelanja, maupun sekadar menambah pundi-pundi tabungannya.
Nah, Kompasianer apakah Anda memiliki cerita unik tentang THR ini? Ayo ceritakan pengalaman, opini maupun cerita lainnya terkait Tunjangan Hari Raya di Kompasiana dengan menyertakan label: THR pada artikel Anda.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H