Mohon tunggu...
Kompasiana
Kompasiana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Akun Resmi

Akun resmi untuk informasi, pengumuman, dan segala hal terkait Kompasiana. Email: kompasiana@kompasiana.com

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

7 Sudut Pandang Kompasianer di Balik Panama Papers

21 April 2016   13:30 Diperbarui: 21 April 2016   23:19 976
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Meskipun sederhana, tulisan Sidik ini cukup mewakilkan sindiran bagi nama-nama yang tercantum dalam dokumen Panama Papers ini.

5. “Warning” Presiden Jokowi tentang Nyimpan Uang di Luar Negeri Terkuak Sudah

"Kamu simpan uang di Singapura, di Swiss, berapa triliun, berapa miliar, kita semua akan tahu.” Ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam acara dialog publik di Balai Kartini, Jakarta Selatan, tanggal 30 Maret 2016 (kompas.com, 30/3-2016). Syaiful W. Harahap mencatut perkataan Joko Widodo dalam artikelnya.

Menurut Syaiful, peringatan Presiden Joko Widodo saat itu sangat menyentak karena selama ini data tentang nama-nama orang Indonesia yang menyimpan uang di luar negeri seolah masuk daftar "Confidential Top Secret" sehingga tidak banyak yang mengetahui.

Namun sekarang, pemerintah khususnya Ditjen Pajak memiliki akses yang luas untuk mendapat informasi keuangan soal nasabah Indonesia yang memiliki rekening keuangan di luar negeri dengan mekanisme pertukaran informasi secara otomatis.

Dengan menyimpan uang di luar negeri artinya mereka lolos pajak. Padahal, pajak adalah sektor utama penerimaan negara dalam APBN. Di sisi lain pajak juga merupakan pintu bagi rakyat miskin untuk menerima berbagai bantuan pemerintah.

Perilaku warga negara yang memilih menyimpan uang di luar negeri merupakan pebuatan yang mengabaikan nasionalisme dan toleransi sosial.

Sudah saatnya ada UU yang mengatur hukuman bagi WNI yang menyimpan uang di luar negeri dengan tujuan mengemplang pajak.

6. Refleksi Skandal Panama Papers terhadap Rencana Tax Amnesty oleh Pemerintah

[caption caption="Ilustrasi tax amnesty. Sumber: citrajasaptk.com"]

[/caption]Tidak berbeda jauh dengan korupsi. Menurut Willem Wandik kejahatan di sektor pajak pun merupakan perbuatan yang harus diperangi oleh institusi di Indonesia. Pasalnya sektor pajak merupakan sektor strategis negara yang dapat digunakan untuk menjalankan roda pemerintahan. Jika pajak tidak sehat, maka negara akan menuju kebangkrutan.

Lalu perlukah Indonesia mengampuni para penipu pajak? Kejahatan pajak bukan merupakan kejahatan biasa karena menimbulkan kerugian negara. Maka seharusnya kejahatan jenis ini dapat ditindak tegas dan bukan malah masuk pada opsi pengampunan (amnesty).

Rencana pengampunan pajak juga menghadapi masalah pelaporan secara sukarela “voluntary disclosure”. Apakah pelaku bisnis Indonesia yang menyembunyikan aset diluar negeri akan dengan sukarela melaporkan kekayaannya atau tidak.

Terhadap temuan dari 899 individu/pengusaha asal Indonesia yang telah terungkap dalam laporan Panama Papers, merupakan entry point untuk masuk kedalam pengungkapan skandal perpajakan yang lebih besar di Indonesia. secara tegas, ini merupakan kejahatan/kriminal, dan bukan merupakan subyek administrasi perpajakan semata, karena berlangsung selama puluhan tahun lamanya.

7. "Panama Papers" Mahakarya Ilusi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun