OC Kaligis keluar dari gedung KPK pasca pemeriksaan sekaligus penetapan tersangka atas dirinya. OC ditetapkan sebagai tersangka penyuapan terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, Medan/Tribunnews.com
Â
Pengacara Kenamaan Otto Cornelis Kaligis (OCK) ditetapkan sebagai tersangka setelah pada Selasa (14/7) dijemput untuk kemudian diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menetapkan OCK sebagai tersangka penyuapan terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Lewat konferensi kepada awak pers, PLT Wakil Ketua KPK, Johan Budi menjelaskan bahwa ditemukannya dua buah alat bukti pada gelar perkara di Senin (13/7) telah cukup menetapkan OCK sebagai tersangka. Â
Bukan tanpa alasan KPK langsung menahan OCK begitu status tersangka disematkan padanya. Hal demikian dilakukan untuk menangkal hal-hal yang akan menganggu penyidikan kasus ini. Sebelumnya, KPK pun telah mengeluarkan larangan kepada OCKÂ untuk bepergian ke luar negeri.Â
Di lain pihak, pengacara dari kantor OCK dan rekan, Afrian Bondjol, berujar bahwa pihaknya akan menempuh langkah hukum pasca penetapan tersangka pada OCK.  Menurutnya, OCK telah beritikad baik dengan mengirim surat pada KPK yang menyatakan akan datang memenuhi panggilan KPK pada 23 Juli mendatang. OCK pun terhitung baru sekali dipanggil KPK.
"Tetapi faktanya, malah ditangkap dan ditahan," tukas Afrian. Â
Apa respon Anda terkait penangkapan dan penahanan pengacara kondang OC Kaligis? Tuliskan opini atau ulasan Anda dalam Topik Pilihan dengan menyertakan tag: ockditahan (APA/WAF)Â
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H