[caption id="attachment_381655" align="aligncenter" width="630" caption="Sidang paripurna terakhir DPR sebelum masa reses, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (5/12/2014). (KOMPAS.com/IHSANUDDIN)"][/caption]
DPR akhirnya mengesahkan revisi undang-undang MD3 (MPR, DPR, DPD, DPRD) pada Jumat, 5 Desember 2014 setelah sidang selama tujuh jam. Adapun dalam UU MD3 di antaranya disepakati delapan poin pasal, di antaranya penghapusan hak DPR untuk mengajukan angket, interpelasi dan menyatakan pendapat di tingkat komisi. Dengan demikian, setelah direvisi, hak DPR hanya berlaku dalam rapat paripurna. Perubahan lainnya adalah penambahan satu kursi wakil ketua di setiap alat kelengkapan Dewan yang semula tiga menjadi empat wakil. Selain itu, dihapus aturan mengenai sanksi administratif yang diberikan kepada pejabat negara apabila tidak melakukan rekomendasi DPR. Pengesahan revisi undang-undang MD3 ini setujui oleh seluruh anggota DPR.
Revisi undang-undang MD3 tersebut diajukan oleh Koalisi Indonesia Hebat yang berkeberatan atas revisi undang-undang MD3 pada 8 Juli 2014 yang dianggap menguntungkan Koalisi Merah Putih. Pengesahan undang-undang MD3 pada 5 Desember 2014 ini dianggap sebagai islah antara Koalisi Indonesia Hebat dengan Koalisi Merah Putih. Dua bulan sebelumnya, aktivitas di DPR memang tidak berjalan seperti biasanya.
Setujukah Anda atas revisi undang-undang MD3 5 Desember 2014? Sampaikan pendapatmu di Pro-Kontra "Revisi UU MD3". (NUR)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H