Mohon tunggu...
Maswan Drs
Maswan Drs Mohon Tunggu... -

Hidup harus beribadah dan berkarya

Selanjutnya

Tutup

Politik

Korupsi dan Perilaku Tidak Jujur

30 November 2015   05:57 Diperbarui: 30 November 2015   05:57 534
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Korupsi dan Perilaku Tidak Jujur

Oleh Maswan

 

Patologi sosial adalah sebuah istilah yang digunakan dalam memberi julukan berbagai penyakit dalam kehidupan sosial. Jenis penyakit sosial yang  sering muncul di hadapan kita seperti korupsi, prostitusi dan pergaulan bebas, narkoba, mabuk-mabukan, kebut-kebutan (keonaran) anak remaja di jalan raya, tawuran antar siswa atau mahasiswa dan sebagainya, adalah persoalan laten yang sangat sulit disembuhkan secara total.

Semua penyakit sosial seperti itu, bersumber dari penyakit kejiwaan dan mental individu yang akut, seperti lemah iman, bohong, takabur, iri dan dengki, serakah dan sejenisya kemudian menjalar dan berinteraksi dengan individu lain yang sama-sama mengidap penyakit tersebut. Ibarat ada virus atau bakteri penyakit yang diderita dari masing-masing individu, karena berinteraksi dalam komunitas yang sama, maka pertumbuhan penyakit tersebut menjadi berkembang sangat pesat.

Patologi Sosial Korupsi

Setidaknya terdapat beberapa faktor seseorang melakukan korupsi, di antaranya adalah, lemahnya hukum, gaya hidup konsumtif dan glamor, minimnya spiritual keagamaan (tidak jujur) dan mental suka menerabas.

Seorang koruptor, di dalam dirinya tidak terpatri keimanan, sehingga mudah terjangkit penyakit lain yaitu ketidakjujuran yang akhirnya mererabas hukum yang seharusnya ditaati. Mental ketidakjujuran atau penipu, jika dilakukan oleh kerumunan para pejabat dan penguasa pemerintahan akan berakibat pada kerugian negara yang tidak terhitung jumlahnya, yang mestinya itu hak orang banyak.

Ketidakjujuran yang dilakukan para koruptor adalah bentuk karakter jahat yang secara intrinsik melekat pada seseorang, yang pada hakekatnya bersberangan dengan tatanan hukum ketatanegaraan dan nilai-nilai agama yang diyakininya. Setiap orang yang beragama meyakini bahwa tindakan yang merugikan orang lain adalah bentuk pelanggaran hukum, dan kalau menurut pandangan agama itu dosa yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan Yang Maha Esa di akhirat nanti.

Sebenrnya sudah banyak upaya untuk memberantas korupsi. Dalam beberapa tulisan yang dimuat di media cetak maupun media sosial, banyak mengupas tentang kinerja Polri yang begitu solid dalam membongkar korupsi. Komjen Budi Waseso sebagai kabareskrim, sebagai penggerak pemberantasan korupsi tersebut harusnya mendapat apresiasi, tetapi upayanya dianggap sebagaai kegaduhan dalam pemberaantasan korupsi.  

Penggeledahan kantor Pelindo II Tanjung Priok akhir Agustus lalu oleh publik dan pengamat dipersepsikan sebagai klimaks sepak terjang Komjen Budi Waseso sebagai kabareskrim. Landasan pemikiran penggeledahan sebagai salah satu upaya membongkar dugaan korupsi di BUMN itu, dalam semangat pemberantasan korupsi, seharusnya diapresiasi”. (SM, 12/9/2015).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun