Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Tetap Ditahan di Mako Brimob, Apa Komentar Ahok?

23 Juni 2017   16:15 Diperbarui: 23 Juni 2017   22:48 719
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara. Basuki Tjahaja Purnama dan kuasa hukumnya menyatakan banding.

Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara. Basuki Tjahaja Purnama dan kuasa hukumnya menyatakan banding.JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Basuki Tjahaja Purnama, I Wayan Sudirta, mengatakan Basuki atau Ahok menerima apapun keputusan kalapas terkait penempatan penahanannya. Wayan mengatakan Ahok tetap taat kepada hukum.

"Dia sendiri di mana pun ditaruh nurut saja. Dia taat sekali, taat hukum. Dia mau mencontohkan kepada warga bahwa dia taat hukum. Jangan mau menegakan hukum bagi orang lain, tapi ketika dirinya kena malah menghindar," ujar Wayan ketika dihubungi, Jumat (23/6/2017).

Selain itu, kata Wayan, Ahok tidak berkomentar lebih jauh lagi. Wayan mengatakan Ahok tidak ingin menambah kegaduhan dengan komentar-komentarnya. Dia menyerahkan semua keputusan kepada penegak hukum.

"Pak Ahok biasanya kalau soal gitu-gitu enggak banyak komentar, secara umum dia hanya taat hukum. Dia menyarankan soal gini-gini kita jangan banyak komentar lah. Kita serahkan ke aparat, jangan menambah kegaduhan," ujar Wayan.

Baca: Pengacara Sebut Nyawa Ahok Terancam jika Ditahan di LP Cipinang

Adapun, secara administratif Ahok terdaftar di LP Cipinang, namun secara fisik dia tetap mendekam di Rutan Mako Brimob Polri.

Menkumham Yasonna mengatakan keamanan Ahok adalah satu-satunya alasan mengapa ia dititipkan di Rutan Mako Brimob.

Kasus penodaan agama, menurut Yasonna, menuai perbedaan pendapat antara pihak yang pro dan kontra. Perbedaan itu juga terjadi di antara penghuni LP Cipinang.

"Misalnya di LP Cipinang ada pendukung Ahok, ada non pendukung Ahok. Bisa juga di antara mereka gara-gara yang satu teriak 'hidup Ahok', yang lainnya marah. Nanti jadi ribut," ujar Yasonna.

Baca: Pengacara Sebut Penahanan Ahok di Mako Brimob Bukan Keistimewaan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun