BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bogor menetapkan sopir bus pariwisata sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan beruntun di Jalan Raya Puncak, tepatnya di Tanjakan Selarong, Desa Cipayung, Kecamatan Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (22/4/2017).
Status tersangka ditetapkan setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dan meminta sejumlah keterangan saksi. Terungkap, sopir bus pariwisata berinisial BH (51) itu tak mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Sopir bus sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih menjalani pemeriksaan dan akan langsung ditahan di Mapolres Bogor," kata Kasat Lantas Polres Bogor Ajun Komisaris Polisi Hasby Ristama, Sabtu malam.
Dia menambahkan, sebelum kejadian, bus tersebut membawa rombongan dari PT Inkosindo, Jakarta, usai berlibur ke kawasan Taman Wisata Matahari, Puncak.
Di lokasi kejadian, lanjut Hasby, bus tersebut diduga mengalami rem blong sehingga hilang kendali dan menabrak sejumlah kendaraan yang berada di depannya.
"Butuh waktu 3 jam untuk proses evakuasi. Bangkai kendaraan sudah dibawa ke Unit Kecelakaan Polsek Ciawi," ungkapnya.
(Baca juga: Kecelakaan di Megamendung Diduga akibat Bus Pariwisata Alami Rem Blong)
Sejauh ini, Kepolisian Resor Bogor mencatat, empat orang tewas dalam kecelakaan tersebut. Korban tewas atas nama Okta Riyansyah Purnama Putra (26), warga Kecamatan Sematang Borong, Kota Palembang; Jainudin, warga Kecamatan Sinar Galih, Kabupaten Bogor; Dadang (45), warga Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor; dan Diana Simatupang (24), warga Tangerang.
Salah satu korban tewas diketahui adalah Kepala Desa Ciloto, Kabupaten Bogor. Pihak keluarga korban pun sudah datang ke rumah sakit.
"Kondisi terakhir, ada beberapa yang sudah datang keluarganya," tambah Hasby.
(Baca juga: Seorang Kepala Desa Dikabarkan Tewas dalam Kecelakaan di Megamendung)