JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Pencabutan dilakukan sebagai tindaklanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
"Maka dengan mengacu pada ketentuan Perppu tersebut terhadap status badan hukum HTI dicabut," ujar Dirjen AHU Kemenkumham Freddy Harris dalam jumpa pers di gedung Kemenkumham, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
(baca: Wiranto: Apa Salahnya Menyelamatkan Bangsa dari Ancaman Ideologi?)
Pencabutan status badan hukum itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.
Freddy mengatakan, Kemenkumham memiliki kewenangan legal administratif dalam aturan pengesahan perkumpulan atau kemasyarakatan (ormas).
(baca: Wiranto: Apa Tidak Genting kalau Ada Gerakan Tolak Demokrasi dan NKRI?)
Di samping itu, Kemenkumham juga berwenang mencabut status tersebut.
"Khususnya yang berseberangan dengan ideologi dan hukum negara di Indonesia,” kata Freddy.
Pemerintah sebelumnya menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Perppu ini dibuat setelah pemerintah sebelumnya mengumumkan upaya pembubaran ormas HTI yang dianggap anti-Pancasila.