Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Selama 24 Jam Diperiksa, Pelapor Kaesang Bungkam

15 Juli 2017   13:30 Diperbarui: 15 Juli 2017   13:57 318
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Muhammad Hidayat (53) Pelapor Video Kaesang saat berada di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (7/7/2017).

Muhammad Hidayat (53) Pelapor Video Kaesang saat berada di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (7/7/2017).JAKARTA, KOMPAS.com - Muhammad Hidayat, pria asal Bekasi yang menjadi tersangka ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan sempat menjalani pemeriksaan selama 24 jam di Mapolda Metro Jaya.

Namun selama diperiksa, ia bungkam dan tak sama sekali menjawab pertanyaan penyidik. Hidayat diketahui mulai diperiksa dari  Jumat (14/7/2017) pukul 10.00 hingga Sabtu (15/7/2017) pukul 10.00.

"Jadi ini ada kegiatan yang tak koperatif. Sampai kita menunggu beberapa jam, kita tanya, kita rayu, kita periksa tetap tidak mau," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Sabtu siang.

Argo mengatakan, Hidayat bungkam karena merasa dirinya tidak didampingi pengacara. Saat itu, ia berdalih masih menunggu pengacaranya yang akan datang pada Sabtu sore.

Baca: Sempat Ditangguhkan, Pelapor Kaesang Akhirnya Ditahan Usai Diperiksa

Namun, sampai sore, pengacara yang dijanjikan Hidayat tak kunjung tiba. Menurut Argo, polisi sebenarnya sudah menawarkan menyediakan pengacara.

Namun, tawaran tersebut ditolak oleh Hidayat. Argo menyebut sesuai prosedur, penyidik tetap melontarkan pertanyaan ke Hidayat. Namun, Hidayat tetap bungkam.

"Yang bersangkutan tetap enggak mau jawab. Akhirnya pemeriksaan ditutup dan dibuatkan berita acara penolakan," ujar Argo.

Hidayat ditangkap di Bekasi pada 15 November 2016. Ia ditangkap karena telah mentransmisikan video saat Kapolda Metro berdialog dengan massa pengunjuk rasa aksi 411 di depan Istana Negara pada 4 November 2016.

Baca: Polisi: Ada Ahli yang Nyatakan Tidak Ada Unsur Pidana di Vlog Kaesang

Ia dituding mencemarkan atau menghina terkait dengan pernyataan Kapolda yang diedit. Videonya diberi judul, "Terungkap Kapolda Metro Jaya Provokasi Massa FPI agar serang massa HMI. Ini Buktinya."

Namun sehari kemudian, atas permintaan istrinya, Rahayu Ningsih yang menjadi penjamin, penahanan Hidayat ditangguhkan dengan alasan kesehatan.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun