JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Yuswandi A Temenggung membenarkan bahwa Kementerian Dalam Negeri menunjuk Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono kembali menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI.
Sumarsono menggantikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat yang cuti untuk mengikuti kampanye putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017.
(Baca juga: Sekjen Kemendagri Sebut Sumarsono Ditunjuk sebagai Plt Gubernur DKI)
Menurut Yuswandi, Sumarsono sudah mulai bekerja pada Selasa (7/3/2017).
"Besok sudah mulai kerja karena besok Pak Basuki dan Pak Djarot sudah masuk agenda cuti," kata Yuswandi saat ditemui di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2017) malam.
Yuswandi mengatakan, Sumarsono akan menjabat sebagai Plt Gubernur DKI selama masa cuti kampanye sesuai aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI, yakni mulai besok sampai tanggal 15 April 2017. "(Menjabat tanggal) 7 sampai 15, sesuai agenda KPU," ujar Yuswandi.
Menurut dia, surat cuti dari Ahok dan Djarot diterima Kemendagri hari ini dan sudah disetujui Mendagari Tjahjo Kumolo.
"Mendagri memberikan izin cuti. Konsekuensinya menunjuk pelaksana tugas selama beliau berdua cuti kampanye," ujar Yuswandi.
(Baca juga: Ahok: Plt Gubernur Kayaknya Pak Sumarsono)
Pada putaran pertama Pilkada DKI Jakarta 2017, Kemendagri juga menunjuk Sumarsono sebagai Plt Gubernur DKI.