JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus pemufakatan makar Al Khaththath. Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) itu menghirup udara bebas pada Rabu (12/7/2017) petang.
"Alhamdulillah kami ucapkan terimakasih kepada kepolisian telah memenuhi permintaan pengacara kami. Tim pengacara muslim sudah mengajukan penangguhan, alhamdulillah ditangguhkan," ujar Al Khaththath di Mapolda Metro Jaya, Selasa.
Al Khaththath mengaku diperlakukan dengan baik oleh polisi selama ditahan di Rutan Mako Brimob atau pun di Rutan Polda Metro Jaya. Kondisinya pun sehat selama mendekam dibalik jeruji besi.
"Alhamdulillah diperlakukan sebaik-baiknya, bahkan tadi pagi dikasih sarapan pagi, sop iga bakar, semua baik-baik saja, sehat-sehat saja," ucap dia.
Dia mengaku mendapat banyak pelajaran selama ditahan. Salah satunya, dapat mengkhatamkan Al-Quran.
"Selama saya ditahan alhamdulillah banyak hikmah yang saya peroleh, bisa khatam Al-Quran berkali-kali. Saya bisa menulis pengalaman di tahanan dengan bahasa arab, insyaallah bisa jadi buku, termasuk saya bisa menurunkan berat badan saya 10 kilogram," kata Al Khaththath.
Baca: Fahri Hamzah Sebut Status Tersangka Al-Khaththath Hanya Lelucon Polisi
Seusai memberikan keterangan kepada awak media, Al Khaththath yang ditemani beberapa pengacara dan rekannya langsung meninggalkan Mapolda Metro Jaya. Sekjen FUI Muhammad Al-Khaththath ditangkap terkait dugaan pemufakatan makar pada Jumat (31/3/2017).
Dia ditangkap seblum aksi 313 berlangsung. Oleh polisi dia disangkakan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar.
Baca juga: Polisi Sita Spanduk Provokatif dan Sejumlah Dokumen dari Al-Khaththath