JAKARTA, KOMPAS.com - Ahmad Rifai Pasra, warga Padang Panjang, yang ditangkap tim dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Minggu (28/5/2017), meminta maaf kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.
Ia ditangkap karena dalam status pada akun Facebook-nya menyatakan bahwa teror bom di Kampung Melayu, Jakarta Timur, merupakan rekayasa.
Pengacara Rifai, Muhammad Ihsan mengatakan, kliennya menyesal atas apa yang telah dilakukannya.
"ARP menyesal sehingga dia menuliskan surat permintaan maaf pada Bapak Kapolri dan penyesalan atas kebodohan dan kesalahannya menulis di FB sehingga menyakiti banyak orang," ujar Ihsan, melalui keterangan tertulis, Selasa (30/5/2017).
Rifai kemudian menuliskan surat terbuka bermaterai yang intinya meminta maaf kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dan masyarakat Indonesia.
Baca: Teror Bom Kampung Melayu Dianggap Rekayasa, Ini Tanggapan Kapolri
Ia menyesal telah membuat status tersebut di akun Facebook pribadinya dan berjanji tak akan mengulangi.
"ARP berharap bisa dimaafkan dan kembali berkumpul dengan keluarga karena ARP merupakan tulang punggung keluarga," kata Ihsan.
Ihsan mengatakan, Rifai memiliki tanggungan keluarga yakni istri dan dua anak serta calon bayi yang tengah dikandung istrinya.
Permohonan maaf tertulis Rifai akan diberikan tim kuasa hukum kepada Kapolri pada hari ini.
Kuasa hukum, kata dia, juga meminta penangguhan penahanan dengan jaminan dari keluarga.