JAKARTA, KOMPAS.com - Kericuhan yang terjadi di rapat paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD),Senin (3/4/2017) dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Penyidik ‎dari Polda Metro Jaya akan memproses laporan Anggota Dewan Perwakilan ‎Daerah (DPD) RI, Muhammad Afnan yang diduga dikeroyok oleh dua anggota ‎DPD RI lainnya. ‎Dalam laporan dengan nomor TBL/1635/IV/2017/PMJ/Dit.Reskrimum Polda ‎Metro Jaya tertulis pelapor Muhammad Afnan Hadikusumo dikeroyok oleh ‎terlapor yaitu Benny Ramdhani dan Delis Julkarson Hehi. Akibat pengeroyokan itu, Afnan ‎mengalami luka dan merasa sakit di bagian kepala.
Sementara itu, ‎Kabid humas Polda metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono ‎mengatakan, sampai saat ini, pihaknya batu mendapatkan laporan dari ‎Afnan terkait insiden yang dilakukan dalam ruang rapat DPD.
‎"Laporannya dengan pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dan laporan ‎juga telah diterima," katanya di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta ‎Selatan, Senin (3/4/2017).
(Baca: Ricuh Rapat DPD, Anggota Ini Tarik Rekannya dari Podium hingga Jatuh)
‎
Dalam laporan itu, disebut dua orang terkapor yaitu Benny  Ramdhani ‎dan Jelis julkarson Hehi.Dalam laporannya, Afnan menderita luka ‎di bagian kepala.
"Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan ‎saksi, sekarangn masih diperiksa," ujarnya.
‎Dia menegaskan, polisi tidak memandang pelapor adalah ‎anggota DPD begitu juga yang dilaporkannya.
Menurutnya, siapa yang ‎melakukan pelanggaran hukum tentunya akan ditindak sesuai ‎Undang-Undang (UU) yang berlaku.
"Kami akan proses sesuai dengan ketentuanyang berlaku," ucapnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H