Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Ricuh Saat Rapat, Anggota DPD Laporkan Rekannya ke Polisi

3 April 2017   21:30 Diperbarui: 4 April 2017   16:37 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rapat Paripurna DPD, Senin (3/4/2017) berujung ricuh.

Rapat Paripurna DPD, Senin (3/4/2017) berujung ricuh.JAKARTA, KOMPAS.com - Kericuhan yang terjadi di rapat paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD),Senin (3/4/2017) dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Penyidik ‎dari Polda Metro Jaya akan memproses laporan Anggota Dewan Perwakilan ‎Daerah (DPD) RI, Muhammad Afnan yang diduga dikeroyok oleh dua anggota ‎DPD RI lainnya. ‎Dalam laporan dengan nomor TBL/1635/IV/2017/PMJ/Dit.Reskrimum Polda ‎Metro Jaya tertulis pelapor Muhammad Afnan Hadikusumo dikeroyok oleh ‎terlapor yaitu Benny Ramdhani dan Delis Julkarson Hehi. Akibat pengeroyokan itu, Afnan ‎mengalami luka dan merasa sakit di bagian kepala.
Sementara itu, ‎
Kabid humas Polda metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono ‎mengatakan, sampai saat ini, pihaknya batu mendapatkan laporan dari ‎Afnan terkait insiden yang dilakukan dalam ruang rapat DPD.

‎"Laporannya dengan pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dan laporan ‎juga telah diterima," katanya di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta ‎Selatan, Senin (3/4/2017).
(Baca: Ricuh Rapat DPD, Anggota Ini Tarik Rekannya dari Podium hingga Jatuh)
‎
Dalam laporan itu, disebut dua orang terkapor yaitu Benny  Ramdhani ‎dan Jelis julkarson Hehi.Dalam laporannya, Afnan menderita luka ‎di bagian kepala.

"Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan ‎saksi, sekarangn masih diperiksa," ujarnya.

‎Dia menegaskan, polisi tidak memandang pelapor adalah ‎anggota DPD begitu juga yang dilaporkannya.

Menurutnya, siapa yang ‎melakukan pelanggaran hukum tentunya akan ditindak sesuai ‎Undang-Undang (UU) yang berlaku.

"Kami akan proses sesuai dengan ketentuanyang berlaku," ucapnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun