JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi XI DPR akan memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait Penerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan.
Seperti diketahui, melalui aturan ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memiliki keleluasaan untuk mengakses informasi keuangan nasabah yang merupakan wajib pajak.
"Ya pasti. Menkeu akan diundang Komisi XI pada masa sidang baru nanti," ujar Anggota Komisi XI Hendrawan Supratikno kepada Kompas.com, Jakarta, Kamis (18/5/2017).
Anggota Komisi XI DPR lainnya, Mukhamad Misbakhun mengingatkan Ditjen Pajak untuk menjaga kewenangan mengintip rekening nasabah itu. Jangan sampai kewenangan itu disalahgunakan untuk kepentingan di luar perpajakan.
"Ke depan, harus hati-hati kebebasan (mengakses rekening) ini digunakan," kata Misbakhun.
Penerbitan Perppu 1 Tahun 2017 dianggap sebagai aturan yang sangat penting. Sebab aturan itu terkait dengan upaya pemerintah meningkatkan penerimaan pajak untuk pembangunan.
Selama ini, pasal kerahasiaan perbankan yang ada di Undang-undang Perbankan dinilai menghambat upaya peningkatan penerimaan pajak.
Namun demikian, petugas pajak juga harus memiliki pegangan tata cara baku atau standar operasional prosedur yang jelas dan transparan, sehingga tidak seenaknya mengintip semua rekening wajib pajak.
Hari ini rencananya, Sri Mulyani akan memberikan penjelasan terkait Perppu Nomer 1 Tahun 2017 kepada publik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H