Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Pukul 16.30, Djarot Akan Resmi Jadi Orang Nomor 1 di DKI

9 Mei 2017   16:30 Diperbarui: 9 Mei 2017   22:55 442
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (5/5/2017) siang.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (5/5/2017) siang.JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan menyerahkan surat penugasan pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat. Penyerahan surat tersebut akan digelar sore ini Senin, (9/5/2017) di Balai Kota DKI Jakarta.

"Sore ini jam 16.30 WIB di Balai Kota DKI. Sebagai Mendagri atas nama pemerintah pusat memberikan surat penugasan kepada wagub DKI Djarot sebagai Plt Gubernur DKI," ujar Tjahjo melalui pesan singkatnya.

Penugasan Djarot sebagai Plt orang nomor satu di Ibu Kota itu sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap atau sampai akhir masa jabatan, Oktober mendatang.

"Ya sampai keputusan berkekuatan hukum tetap atau ampai akhir jabatan Oktober," ujar Tjahjo.

(Baca: Djarot Ingin Mengajukan Jaminan untuk Penangguhan Penahanan Ahok)

Tjahjo juga berujar, untuk sementara ini, dasar surat pemberhentian Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan penugasan Djarot belum bisa dikeluarkan karena menunggu surat Keputusan Presiden (Keppres).

"Keputusan Presiden soal pemberhentian sementara menunggu salinan resmi keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara," ungkap dia.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis hukuman 2 tahun penjara  atas kasus dugaan penodaan agama. Vonis tersebut dibacakan oleh hakim dalam persidangan di Kementerian Pertanian, Ragunan, Selasa (9/5/2017).

Majelis hakim pun memerintahkan agar terdakwa Ahok ditahan karena telah terbukti melakukan tindak pidana penodaan agama.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun