Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

PT Freeport Pecat 840 Karyawan yang Ikut Aksi Mogok

15 Mei 2017   21:15 Diperbarui: 16 Mei 2017   03:47 418
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sebanyak 1.200 pekerja PT Freeport yang menggelar aksi mogok kerja di Area Penambangan Terbuka Grasberg, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua, sejak 28 September 2016.

Sebanyak 1.200 pekerja PT Freeport yang menggelar aksi mogok kerja di Area Penambangan Terbuka Grasberg, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua, sejak 28 September 2016.TIMIKA, KOMPAS.com - Manajemen PT Freeport Indonesia melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 840 karyawan yang ikut dalam aksi mogok kerja di Timika. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Perumahan Rakyat Kabupaten Mimika Septinus Soumilena mengaku telah menerima laporan dari PT Freeport soal PHK 840 karyawan tersebut.

"Betul, saya menerima surat pemberitahuan dari manajemen PT Freeport bahwa terhitung hingga Senin 15 Mei 2017 sudah 840 orang karyawan permanen PT Freeport yang telah di-PHK. Ini tentu sangat memprihatinkan kita semua," ujar Septinus, Senin (15/5/2017).

Septianus menerangkan, Disnakertrans telah berupaya mencegah PHK dengan mengirim surat ke manajemen PT Freeport pada 12 April 2017. Namun ternyata, surat yang dikirimkannya terlambat. 

Sebab, saat surat dikirimkan, sudah ada 430 orang karyawan yang di PHK. "Hari ini juga kami mengirimkan surat yang sama agar manajemen menangguhkan hal ini. Ternyata sekarang jumlah karyawan yang di-PHK bertambah menjadi 840 orang," tuturnya.

(Baca juga: Ribuan Karyawan Freeport Mogok Kerja Sebulan)

Pemkab Mimika, sambung dia, berupaya memfasilitasi kembali pertemuan antara manajemen PT Freeport dengan pihak pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (PUK SP-KEP) SPSI. Ini dilakukan untuk mencegah PHK besar-besaran. 

"Pak Bupati (Bupati Mimika Eltinus Omaleng) sudah menandatangani surat undangan kepada manajemen PT Freeport dan PUK Serikat Pekerja PT Freeport untuk bertemu. Prinsipnya, pertemuan itu untuk meminta karyawan segera kembali bekerja," ucapnya.

"Kalau tidak kembali bekerja, maka PHK akan berjalan terus. Kami tidak bisa mengintervensi manajemen perusahaan untuk menghentikan PHK sekalipun pada akhirnya masalah ini akan menambah permasalahan sosial baru di Kabupaten Mimika," imbuhnya.

Berdasarkan interoffice memo dari manajemen PT Freeport kepada karyawan yang beredar di Timika, Senin (15/5/2017), perusahaan memberikan pilihan kepada karyawan. Yakni berpartisipasi dalam aksi mogok kerja tidak sah atau kembali bekerja dengan konsekuensi masing-masing.

(Baca juga: Karyawan Kembali Mogok Kerja, Ini Tanggapan Freeport)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun