JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Syafruddin mengatakan, Kepolisian akan tetap melakukan proses hukum terhadap sejumlah ulama dan tokoh ormas yang tergabung dalam Presidum Alumni 212.
Proses hukum tetap dilakukan meski ada pihak lain yang menginginkan kasus tersebut dihentikan.
"Kita ikuti saja mekanisme hukum jangan mekanisme yang lain. Mekanisme hukum kan sudah ada," ujar Syafruddin saat ditemui di Djakarta Theater, Sabtu (10/6/2017).
Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai meminta Presiden Joko Widodo mengintervensi Kepolisian agar menghentikan proses hukum terhadap beberapa ulama dan tokoh ormas yang tergabung dalam Presidum Alumni 212.
Hal itu dia ungkapkan dalam pertemuan dengan jajaran pejabat Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan di Jakarta, Jumat (9/6/2017).
Pigai menuturkan, pertemuan itu merupakan tindak lanjut dari pemantuan dan penyelidikan oleh Komnas HAM terkait laporan dugaan kriminalisasi ulama alumni 212 dan rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
(Baca:Â Komnas HAM Minta Jokowi Intervensi Polri agar Hentikan Kasus Para Alumni 212)
"Kami menghormati proses hukum yang ada di Kepolisian, tapi kami meminta presiden menghentikan proses hukum di Kepolisian," ujar Pigai saat ditemui usai pertemuan.
Menurut Syafruddin, Polri hanya menjalankan tugasnya sesuai dengan tata cara yang diatur oleh undang-undang.
"Polri mengikuti koridor hukum dan mekanisme hukum," kata Syafruddin.
(Baca:Â Komnas HAM Sebut Presidium Alumni 212 Ingin Berdamai dengan Pemerintah)