JAKARTA, KOMPAS.com - Dua mantan anggota DPR RI periode 2009-2014 yang namanya disebutkan dalam surat dakwaan kasus e-KTP melapor ke Bareskrim Polri.
Mereka yang melapor adalah mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie dan mantan Ketua Badan Anggaran DPR RI Melchias Marcus Mekeng yang disebut menerima fee dari proyek e-KTP.
Pakar hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada Eddy Hiariej mengatakan, bisa saja mereka melaporkan pihak tertentu jika merasa dicemarkan nama baiknya. Namun, laporan itu tak bisa langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
"Melapor boleh saja, tapi saya kira tidak akan diproses polisi karena pembuktian dalam kasus korupsi yang sedang berjalan," ujar Eddy saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/3/2017).
Menurut Eddy, polisi tidak bisa memproses laporan yang dasarnya merupakan suatu proses hukum.
"Tidak bisa (diproses) karena menunggu pembuktian korupsinya dulu," kata Eddy.
Adapun, kasus e-KTP saat ini tengah bergulir di pengadilan dengan dua terdakwa, yakni mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil, Sugiharto.
Sejauh ini, ada dua anggota DPR RI yang membuat laporan ke polisi karena namanya disebut menerima fee dari proyek e-KTP.
Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie melaporkan pengusaha bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong dan dua terdakwa pada Jumat (10/3/2017).
(Baca: Namanya Disebut dalam Dakwaan, Marzuki Alie Laporkan Dua Terdakwa Kasus E-KTP)
Marzuki melaporkan mereka atas dugaan melanggar Pasal 317 KUHP tentang Pengaduan Palsu. Selain itu, ia juga melaporkan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1.