JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Basuki Tjahaja Purnama, I Wayan Sudirta, mengatakan tim kuasa hukum memaklumi putusan hakim yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Basuki atau Ahok.
Namun, Wayan mengatakan tim kuasa hukum tidak bisa menerima putusan tersebut.
"Putusan ini hanya bisa dimaklumi, tetapi tak bisa diterima. Kenapa bisa dimaklumi? Karena tekanan luar biasa sampai ke pengadilan. Hakim kan manusia biasa juga," ujar Wayan, di Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
(baca: Hakim Tak Permasalahkan Saksi Pelapor Tak Lihat Langsung Pidato Ahok di Kepulauan Seribu)
Wayan mengatakan tim kuasa hukum kecewa dan langsung memutuskan untuk naik banding.
"Sebentar lagi akan kami akan koordinasi pada Pak Basuki untuk menyatakan banding segera mungkin. Kami tidak akan terima putusan itu," ujar Wayan.
Adapun hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ahok. Perbuatan Ahok dinilai memenuhi unsur Pasal 156a KUHP.
"Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan penjara selama 2 tahun," ujar hakim.
Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI