Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Pengacara Ahok: Putusan Ini Bisa Dimaklumi, tapi Tak Bisa Diterima

9 Mei 2017   13:45 Diperbarui: 9 Mei 2017   20:28 704
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara. Basuki Tjahaja Purnama dan kuasa hukumnya menyatakan banding.

Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara. Basuki Tjahaja Purnama dan kuasa hukumnya menyatakan banding.
JAKARTA, KOMPAS.com -
Pengacara Basuki Tjahaja Purnama, I Wayan Sudirta, mengatakan tim kuasa hukum memaklumi putusan hakim yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Basuki atau Ahok.

Namun, Wayan mengatakan tim kuasa hukum tidak bisa menerima putusan tersebut.

"Putusan ini hanya bisa dimaklumi, tetapi tak bisa diterima. Kenapa bisa dimaklumi? Karena tekanan luar biasa sampai ke pengadilan. Hakim kan manusia biasa juga," ujar Wayan, di Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

(baca: Hakim Tak Permasalahkan Saksi Pelapor Tak Lihat Langsung Pidato Ahok di Kepulauan Seribu)

Wayan mengatakan tim kuasa hukum kecewa dan langsung memutuskan untuk naik banding.

"Sebentar lagi akan kami akan koordinasi pada Pak Basuki untuk menyatakan banding segera mungkin. Kami tidak akan terima putusan itu," ujar Wayan.

Adapun hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ahok. Perbuatan Ahok dinilai memenuhi unsur Pasal 156a KUHP.

"Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan penjara selama 2 tahun," ujar hakim.

Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun