JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) merespons unjuk rasa di depan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang meminta penangguhan penahanan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Juru Bicara KY Farid Wajdi mengimbau supaya massa menghormati putusan hakim.
"Hentikan semua tindakan-tindakan mengintervensi hakim maupun pengadilan. Karena itu jelas merendahkan kehormatan serta keluhuran martabat hakim maupun peradilan Indonesia," ujar Farid Wajdi, melalui keterangan pers, Kamis (11/5/2017).
KY juga meminta Polri menindak tegas jika massa aksi berbuat kericuhan.
"Kami minta aparat penegak hukum menindak tegas pihak-pihak yang melakukan kericuhan merespons proses dan putusan hakim dan penahanan Basuki," ujar Farid.
Jika memang ingin menjamin agar Basuki ditangguhkan penahanannya dan keberatan terhadap substansi putusan, Farid meminta massa menggunakan proses formal yang ditentukan undang-undang.
Ini termasuk jika massa menilai majelis hakim yang memvonis Ahok melanggar etika. Farid meminta agar massa melaporkannya ke KY secara resmi.
(Baca juga: Jokowi Minta Publik Hormati Putusan Hakim dan Langkah Ahok)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI