JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak hal yang terjadi pada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada pekan ini.
Pada Rabu (19/4/2017), masyarakat Jakarta sudah menentukan pilihannya mengenai siapa yang akan menjadi pemimpin Jakarta.
Bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, Ahok kalah dalam Pilkada DKI 2017 jika mengacu pada hasil quick count beberapa lembaga survei. Ia kalah dari pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
Tidak ada waktu untuk berduka bagi Ahok. Pagi hari setelahnya, Kamis (20/4/2017), Ahok langsung menerima calon gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, di Balai Kota untuk mempersiapkan transisi yang baik.
(Baca juga: Pertemuan di Balai Kota yang Jadi Awal Transisi Ahok ke Anies...)
Pertemuan itu juga tidak berlangsung lama. Setelah menemui mantan "lawannya", Ahok bergegas mengikuti persidangan kasus dugaan penodaan agama.
Hari itu, Ahok akan mendengar isi tuntutan jaksa penuntut umum atas dakwaannya. Menurut jaksa, Ahok bersalah dalam kasus itu.
Jaksa menuntut Ahok dengan hukuman pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
"Perbuatan saudara secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur 156 KUHP, oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun," kata JPU Ali Mukartono di hadapan majelis hakim, Kamis siang.
Pekanyang berat
Pekan ini seolah menjadi pekan yang berat bagi Ahok. Setelah menelan pil kekalahan, dia harus mendengar tuntutan jaksa atas kasus yang menimpanya.