Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pasang Foto Profil "212" di Akun Whatsapp, Ketua KPU DKI Dilaporkan ke DKPP

16 Maret 2017   15:15 Diperbarui: 16 Maret 2017   15:18 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Relawan Perkumpulan Cinta Ahok melaporkan Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno atas dugaan pelanggaran kode etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis (16/3/2017).

Relawan Perkumpulan Cinta Ahok melaporkan Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno atas dugaan pelanggaran kode etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis (16/3/2017).JAKARTA, KOMPAS.com - Relawan Perkumpulan Cinta Ahok melaporkan Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno atas dugaan pelanggaran kode etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis (16/3/2017). Ketua Perkumpulan Cinta Ahok, Yuliana Zahara Mega, mengatakan, Sumarno dilaporkan karena dianggap tidak netral.

"Kehadiran kami hari ini adalah untuk melaporkan ketua KPU DKI yang kami anggap tidak netral. Awalnya pelaporan ini dari keresahan masyarakat karena ini merupakan rangkaian," ujar Yuliana di Kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis siang.

Menurut Yuliana, ketidaknetralan Sumarno diawali dengan foto profil WhatsApp-nya yang menggunakan foto doa bersama 212 pada 2 Desember 2016 lalu. Yuliana menyebut doa bersama 212 sarat kepentingan politik.

"Kita tahu 212 ada kepentingan politik. Seharusnya Bapak Sumarno menghindari itu karena akan menggiring opini masyarakat," kata dia.

Rangkaian berikutnya yakni pertemuan Sumarno dengan cagub Anies Baswedan pada saat pemungutan suara ulang (PSU) di Kalibata, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Pertemuan tersebut dianggap terlihat memihak salah satu pasangan calon. Yang selanjutnya yakni kejadian pada saat rapat pleno penetapan pasangan cagub-cawagub, 4 Maret 2017. Waktu pelaksanaan acara yang seharusnya dimulai pukul 19.30 molor.

"Tapi sampai 19.55 belum ada pertemuan, ternyata yang mengagetkan Ketua KPU sedang makan malam dengan paslon lain (Anies)," ucap Yuliana.

Sementara itu, kuasa hukum Relawan Cinta Ahok, Daya Perwira Dalimi, menuturkan, Sumarno diduga melanggar Pasal 10 dan 14 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. (Baca: Curhat Ketua KPU DKI yang Berkali-kali Disebut Tidak Netral)

"Jadi di sini kami melihat peraturan perundang-undangan mengatur secara jelas penyelenggara pemilu wajib netral, tidak memihak salah satu pihak, memperlakukan sama semua pasangan calon, dan menghindari suatu kegiatan resmi atau tidak resmi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan," kata Daya dalam kesempatan yang sama.

Yuliana dan kuasa hukumnya berharap DKPP dapat memeriksa laporan mereka dan memberikan sanksi kepada Sumarno.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun