JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam kasus pembelian helikopter AgustaWestland (AW) 101.
Ketiga tersangka diduga menyalahgunakan wewenang sehingga menimbulkan kerugian negara.
"Penyidik POM TNI memiliki alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga tersangka dari anggota militer," ujar Gatot, dalam konferensi pers, di Gedung KPK Jakarta, Jumat (26/5/2017).
Ketiga tersangka adalah, Marsma TNI FA selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dan Letkol. Adm TNI WW selaku pemegang kas.
Kemudian, Pembantu Letnan Dua (Pelda) SS yang menyalurkan dana pada pihak tertentu.
Gatot mengatakan, dari hasil penyelidikan POM TNI, diduga terjadi penyimpangan yang dilakukan para pejabat yang ditunjuk dalam proses pengadaan.
Baca: KPK-TNI Tengah Usut Pembelian Helikopter AgustaWestland
Hasil perhitungan sementara ditemukan kerugian negara sekitar Rp 220 miliar dari nilai proyek Rp 738 miliar.
Dalam kasus ini, penyidik POM TNI telah memeriksa enam saksi dari pihak militer dan tujuh saksi dari pihak sipil.
Sebagai barang bukti, penyidik memblokir rekening bank atas nama PT Diratama Jaya Mandiri.
Perusahaan tersebut merupakan perusahaan penyedia alat utama sistem persenjataan. Rekening bank tersebut berisi uang Rp 139 miliar.