JAKARTA, KOMPAS.com - Humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Jarkasih, mengungkapkan alasan artis komedi Aming Sugandhi mengajukan permohonan talak cerai terhadap istrinya, Evelyn Nada Anjani, Jumat (3/3/2017).
Ia menyebut berdasarkan berkas permohonan itu, tercantum adanya dugaan kekerasaan dalam rumah tangga (KDRT).
"Ya perselisihan yang kemudian ada KDRT, iya ada KDRT," ucap Jarkasih kepada Kompas.com melalui telepon, Jumat sore.
Kekerasan tersebut, lanjutnya, berupa kekerasan secara fisik dan verbal yang terjadi beberapa kali.
"Ada penamparan semacam begitu. Secara fisik. Di situ (di berkas), ada perselisihan, barangkali bisa verbal, kemudian ada fisik. Kalau dilihat berdasarkan gugatan itu hanya beberapa kali aja," katanya lagi.
Namun ia menegaskan hal itu masih dugaan dan akan dibuktikan nanti dalam persidangan.
"Kan itu dari berkas permohonan ya, kita lihat fakta kejadiannya benar atau tidak, di pembuktian. Ini hanya berdasarkan permohonan aja," ucap Jarkasih.
Aming dan Evelyn menikah di Bandung delapan bulan lalu, tepatnya pada 4 Juni 2016.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H