KOMPAS.com – Ujaran lawas “lepas dari mulut harimau, masuk ke mulut buaya” seharusnya kembali nge-hits hari-hari ini. Rasanya pepatah itu pas buat menggambarkan nasib orang Indonesia soal urusan kartu identitas, dulu namanya Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang lalu mau dimodernkan jadi e-KTP.
Bayangkan saja, dulu orang rawan dipalak setiap kali mengurus KTP konvensional. Lalu, saat kartu identitas itu mau kekinian pakai chip segala, duit pengadaannya diduga justru jadi bancakan banyak orang, alias dikorupsi rame-rame.
Kalau palakan konvensional dulu paling gocap alias Rp 50-an ribu per “pos administrasi”, eh dugaan korupsinya sekarang malah triliunan rupiah. Kalau dulu dilabeli “seikhlasnya” tapi maksa, yang kekinian tak pakai kula nuwun sudah dipangkas di depan pas pengadaan.
Bau busuk proyek pengadaan e-KTP sejatinya bukan baru menguar setelah dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terdakwa Irman dan Sugiharto dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Kamis (9/3/2017).
Jauh-jauh hari, proyek ini sudah penuh catatan buram. Bau busuk tercium hampir setiap tahun sejak proyek ini populer pada 2010. Sorotan pun hinggap di setiap tahapan prosesnya, mulai dari perencanaan, uji petik, pendataan dan penomoran penduduk, hingga proses pengadaan peralatannya.
Hasil yang didapat melalui proses penuh bau itu pun sampai kini masih menyisakan banyak persoalan, bahkan untuk hal paling sepele seperti blanko e-KTP. Dana yang hilang urusan identintas warga negara ini bisa jadi jauh lebih besar, bila mengikuti seluruh perjalanannya.
Kompas.com menelusuri kembali perjalanan kasus yang bermula dari sebuah cita-cita besar mewujudkan satu nomor identintas tunggal bagi setiap warga negara Indonesia ini.
Dari penelusuran ini, muncul pula catatan soal dana yang muspro begitu saja karena program berganti untuk urusan yang sama, perkara monopoli—meski melibatkan banyak perusahaan—yang terbukti di pengadilan persaingan usaha, hingga proses berliku kasus yang sekarang bergulir di KPK.
Cerita 2010...
Adalah Gamawan Fauzi, Menteri Dalam Negeri saat itu, pada Jumat (17/12/2010) menegaskan, pendataan nomor induk kependudukan (NIK) dijadwalkan rampung pada 2011.
Seperti dikutip harian Kompas edisi 18 Desember 2010, Gamawan menyebut pula, semua peralatan terkait e-KTP sudah selesai pula dibuat pada 2011.
Targetnya, sebut dia, e-KTP sudah tersebar merata merata di seluruh Indonesia pada 2012. Upaya mewujudkan NIK alias identitas tunggal buat orang Indonesia itu merupakan amanat dari UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.