JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menegaskan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pembubaran ormas tak hanya untuk membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"Enggak (hanya untuk HTI) lah. Masa hanya satu saja," kata Yasonna sebelum rapat kerja dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/7/2017).
Menurut Yasonna, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat tidak memungkinkan untuk melakukan pembubaran tersebut. Oleh karena itu, dibutuhkan Perppu.
"Sangat sulit lah. Jangan kita biarkan sampai terjadi hal yang tidak baik ke depannya," tutur Politisi PDI Perjuangan itu.
(baca: PBNU Dukung dan Siap Mengawal Perppu Pembubaran Ormas)
Yasonna enggan bicara lebih jauh soal rincian Perppu tersebut. Ia mengatakan bahwa Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto merupakan juru bicara yang akan mengumumkan rincian Perppu tersebut.
Meski begitu, Yasonna meyakini, Perppu tersebut akan disetujui menjadi Undang-undang saat nanti dibawa ke DPR.
"Haqqul yaqin," singkatnya.
(baca: Perppu Pembubaran Ormas Dinilai Jalan Pintas yang Mengancam Demokrasi)
Sebelumnya, sebanyak 14 Ormas Islam yang tergabung dalam Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) memang mendesak pemerintah segera merealisasikan rencana pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan ormas radikal anti-Pancasila lainnya.
Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas mengatur bahwa pembubaran ormas harus melalui mekanisme pengadilan.