JAKARTA, KOMPAS.com - Eko Cahyono menceritakan ucapan mantan Presiden Ke-6 RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur saat kampanye Pilgub Bangka Belitung tahun 2007. Eko merupakan calon wakil gubernur Ahok pada Pilgub Babel.
Eko yang menjadi saksi dalam persidangan Ahok diminta jaksa penuntut unum (JPU) menyebutkan ucapan Gus Dur saat mengampanyekan Ahok-Eko pada 17 Februari 2007 pada Pilkada Babel. Gus Dur merupakan pemimpin Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), salah satu partai pengusung Ahok-Eko dalam Pilkada Babel 2007.
"Kalao dalam video saya dengar, (Gus Dur mengatakan) boleh memilih (pemimpin) keturunan Tionghoa," kata Eko menirukan ucapan Gus Dur, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2017).
Eko melanjutkan bahwa Tionghoa identik dengan non-muslim. Namun JPU, Ardito Muwardi, mengatakan perkataan Eko soal Tionghoa identik dengan non-muslim merupakan pendapat pribadi.
"Tali kalau enggak salah, termasuk selanjutnya Nasrani atau Yahudi. Panjang penjelasan dari Gus Dur," kata Eko.
Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H