JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) serta masyarakat dipersilakan menyampaikan kepada Mahkamah Agung jika mengetahui atau menemukan hal negatif terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menangani perkara kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).Â
Ketiga hakim tersebut, yakni Dwiarso Budi Santriarto, Abdul Rosyad dan Jupriyadi.
Hal ini disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur menanggapi polemik mutasi dan promosi jabatan terhadap ketiga hakim tersebut.
"Apakah KY menemukan tiga orang ini ada 'cacat'? Karena KY itu memang tidak pada teknis yudisial, tapi pengawasan bidang conduct. Kalau memang menurut KY pernah ada pelanggaran dilakukan, silakan (sampaikan)," ujar Ridwan di MA, Jakarta, Jumat (12/5/2017).
Menurut Ridwan, MA dalam melakukan mutasi dan memberikan promosi jabatan sudah cukup selektif dan terbuka. Sebanyak 388 nama yang didalamnya termasuk tiga hakim PN Jakarta Utara tersebut telah ditelusuri rekam jejaknya. Kemudian nama-nama yang lolos dipublikasi melalui website MA.
(Baca: Tiga Hakim yang Mengadili Perkara Ahok Dapat Promosi, Ini Kata MA)
"MA ini 1x24 jam sudah di review di publish nama-nama ini. Kemudian kalau menurut masyarakat atau KY ada yang 'cacat' ya silakan," kata dia.
Menurut Ridwan, belum ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Dwiarso Budi Santriarto, Abdul Rosyad dan Jupriyadi.
Terkait penguatan pengawasan peradilan, MA sudah lama menggandeng sejumlah lembaga dan koalisi masyarakat serta media. Bahkan Badan Pengawas MA juga melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pengawasan.
MA, kata Ridwan, menyadari bahwa untuk memantau 42.000 hakim dengan 385 lembaga pengadilan di seluruh Indonesia saat ini tidak mungkin mampu dilakukan sendiri. Oleh karena itu melibatkan pihak lainnya.
Ridwan mengatakan, MA terbuka atas segala laporan masyarakat. Sebab, hal itu menjadi konskuensi ketika memilih agar dilakukan keterbukaan informasi maka saat itu juga harus siap respons, saran, dan masukan dari publik.