JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah orang yang mewakili peserta aksi 55, atau aksi 5 Mei, mendatangi Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (5/5/2017), untuk menyampaikan permintaan terkait hukuman terhadap terdakwa dugaan kasus penodaan agama, Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama.
Mereka datang untuk menemui para hakim di MA guna menyampaikan permintaan terkait vonis terhadap Ahok tersebut.
Adapun vonis terhadap Ahok akan disampaikan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, pada 9 Mei 2017.
Perwakilan pengunjuk rasa datang ke Gedung MA dengan melewati celah kawat berduri yang memblokade lokasi Jalan Medan Merdeka Utara di depan Gedung MA dengan lokasi yang menjadi titik kumpul massa yang memenuhi jalan dari depan Kantor Kemendagri hingga depan Masjid Istiqlal.
Aksi 55 dipimpin Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Bachtiar Nasyir. Namun, Bachtiar tidak ikut serta dalam rombongan perwakilan pengunjuk rasa yang menemui hakim MA.
Aksi 55 mendapat pengawalan aparat keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI. Disiagakan pula sejumlah unit kendaaraan anti hura hara.
Blokade kawat berduri juga tampak terpasang dari depan Gedung Kemendagri hingga ke depan Markas Besar TNI AD.
(baca: Pengalihan Rute Transjakarta Akan Dilakukan Situasional Saat Aksi 55)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H