JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah membenarkan adanya laporan terhadap Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah atas dugaan tindak pidana menghalangi proses hukum atau obstruction of justice terhadap penyidikan kasus korupsi e-KTP yang sedang ditangani KPK.
Laporan tersebut disampaikan oleh sejumlah organisasi pegiat antikorupsi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Menolak Hak Angket KPK, kemarin.
"Baru dapat laporan dari bagian pengaduan masyarakat, tentu seperti semua laporan kami akan tindaklanjuti," ujar Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/5/2017).
Dalam laporannya, para pegiat antikorupsi menilai tindakan Fahri dalam rapat hak angket telah menghalangi proses hukum yang tengah berjalan. Tindakan Fahri dinilai melanggar Pasal 21 UU Tipikor.
(Baca: Ini Alasan Penggiat Anti-korupsi Laporkan Fahri Hamzah ke KPK)
Febri mengatakan, dalam menindaklanjuti laporan para pegiat antikorupsi, pihaknya akan menelaah laporan yang disampaikan itu.
"Kami akan lihat mana saja unsur-unsur yang membentuk Pasal 21 UU Tipikor, karena yang dilaporkan terkait indikasi obstruction of juctice," kata Febri.
"Kami melakukan telaah dahulu fakta-fakta yang terjadi, yang disampaikan apa, perlu kami uraikan dulu. Karena kami perlu melihat apa saja yang kemudian diduga menghambat proses hukum yang berjalan," ujar dia.
Adapun pegiat antikorupsi yang melaporkan Fahri di antaranya Indonesia Corruption Watch (ICW), Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Pemantau Legislatif (Kopel), dan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi).
Sementara itu, Fahri menanggapi laporan tersebut dengan santai.
"Ya enggak apa-apa (dilaporkan). Itu kan hak semua orang," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.