JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya menemukan catatan uang miliaran rupiah di kediaman milik mantan Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap.
Saat menggeledah, penyidik juga menemukan catatan berisi skema pengendali korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Hal itu terungkap dalam persidangan kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3/2017).
(Baca: Mantan Ketua Komisi II Sebut Pelaksana Proyek E-KTP Dekat dengan Setya Novanto)
Chairuman menjadi saksi untuk dua terdakwa, yakni Irman dan Sugiharto, yang merupakan mantan pejabat di Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Awalnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan kepada Chairuman Harahap terkait barang bukti berupa catatan yang ditemukan saat penggeledahan.
"Bisa bapak jelaskan catatan berjudul yang mengatur dan merekayasa dan mark-up harga dan pimpinan pengendali (bos e-KTP) anggaran APBN 2011-2012, pagu Rp 5,9 triliun?" Kata jaksa Abdul Basir.
Jaksa KPK kemudian menunjukkan barang bukti berupa foto catatan di atas kertas yang pernah disita di kediaman Chairuman.
Chairuman kemudian menjawab bahwa catatan itu bermula saat majalah Tempo menulis berita tentang korupsi e-KTP.
Menurut pengakuan Chairuman, saat itu ia menanyakan kepada wartawan lokal seputar kasus tersebut.
(Baca: Isi Pesan Setya Novanto kepada Sekjen Kemendagri dalam Kasus E-KTP)