JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Siang ini, sidang perdana e-KTP digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Ini berikutnya ada tersangka lagi," kata Agus di gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/3/2017).
Saat ditanya lebih jauh tersangka baru itu berasal dari Kementerian, legislatif, atau konsorsium, Agus enggan menjelaskan lebih lanjut.
"Ya nanti kita tunggu saja. Saya sudah sampaikan ini lari marathon, bukan sprint," ujar Agus.
(Baca: Uang Proyek e-KTP Disebut Akan Mengalir ke Sejumlah Partai)
Puluhan anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 disebut menerima fee dari uang yang dianggarkan dalam proyek e-KTP.
Hal disampaikan jaksa KPK dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap dua terdakwa mantan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman.
Tak hanya anggota DPR, pihak konsorsium juga disebut menerima uang dari kasus yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H