JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah sebaiknya menghormati proses peradilan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
 KPK menyarankan agar Fahri memantau proses persidangan, daripada terus-menerus membangun opini yang tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan.
 "Lebih baik hormati persidangan yang sudah berjalan dan menghormati institusi pengadilan, ketimbang membuat pernyataan yang bertentangan dengan fakta. Apalagi yang bersangkutan (Fahri) punya jabatan yang cukup penting di DPR RI," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (4/7/2017).
Baca: KPK Tak Ingin Buang Energi untuk Tanggapi Pernyataan Fahri Hamzah
 Fahri Hamzah mengatakan, ada konflik kepentingan Ketua KPK Agus Rahardjo dalam kasus korupsi e-KTP.
Menurut Fahri, Agus memiliki kepentingan, terutama sebagai mantan Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
 Fahri kemudian berpendapat bahwa kasus korupsi e-KTP adalah omong kosong.
Ia menyebut kasus yang merugikan uang negara Rp 2,3 triliun itu cuma permainan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin; penyidik senior KPK Novel Baswedan, dan Ketua KPK Agus Rahardjo.
 Padahal, menurut Febri, berbagai fakta telah muncul dan diketahui banyak orang dalam persidangan pertama kasus e-KTP.
Misalnya, keterangan berbagai saksi dan pengakuan kedua terdakwa mengenai adanya pengaturan proyek dan bagi-bagi uang kepada anggota DPR.
Baca: Fahri Hamzah Minta KPK Berhenti Galang Dukungan Politik