JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses penegakan hukum terhadap sejumlah ulama dan tokoh ormas yang tergabung dalam Presidum Alumni 212.
Hal itu diungkapkan untuk mengklarifikasi pernyataan Pigai kepada wartawan usai bertemu Sekretaris Kemenko Polhukam Yayat Sudrajat dan beberapa pejabat instansi terkait lainnya, Jumat (9/6/2017).
Menurut Pigai, Komnas HAM sebagai lembaga pengawas eksternal Polri sanagat memahami proses peradilan pidana sehingga Komnas HAM tidak bermaksud untuk mengintervensi proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
"Kami tegaskan bahwa Komnas HAM sangat menghormati proses penegakan hukum di kepolisian, apalagi kepolisian juga sangat kooperatif dan kami sudah lakukan pertemuan, kurang lebih empat kali termasuk pertemuan langsung dengan pak Kapolri, kemudian dengan para penyidik Polri maupun polda metro Jaya," ujar Pigai melalui keterangan tertulisnya, Minggu (11/6/2017).
(Baca: Komnas HAM Minta Jokowi Intervensi Polri agar Hentikan Kasus Para Alumni 212)
Pigai menuturkan, hasil penyelidikan Komnas HAM atas dugaan kriminalisasi ulama bertujuan untuk mendorong proses hukum yang berbasis HAM.
"Untuk itu Komnas HAM juga akan menyampaikan pertimbangan hukum HAM di pengadilan (Amicus curiae) sesuai dengan amanat UU 39 tahun 1999 tentang HAM," ucapnya.
Meskipun demikian, kata Pigai, Komnas HAM juga meminta pemerintah, dalam hal ini Presiden, mencari solusi komprehensif atasi kegaduhan nasional yang terjadi. Pigai menuturkan, isu kriminalisasi ulama telah mengganggu integritas sosial, integritas nasional dan juga pembangunan Nawacita.
"Penyelesaian kegaduhan ini harus melalui dialog yang melibatkan pemimpin struktural, kultural maupun mereka yang menjadi korban," kata dia.
Permintaan Pigai kepada Jokowi
Sebelumnya Pigai meminta Presiden Joko Widodo menghentikan proses hukum terhadap beberapa ulama dan tokoh ormas yang tergabung dalam Presidum Alumni 212.