Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Ketua KPK: Persidangan Miryam Akan Buktikan KPK Berbohong atau Tidak

11 Juli 2017   16:15 Diperbarui: 11 Juli 2017   17:45 282
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Rabu (5/7/2017).

Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Rabu (5/7/2017).JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, proses persidangan terhadap Miryam S Haryani akan membuktikan apakah KPK merekayasa proses penyidikan atau tidak.

Dalam persidangan tersebut, akan diputar rekaman pemeriksaan Miryam.

 "Itu justru yang akan saya dahulukan. Supaya rakyat bisa melihat pada waktu nanti akan diperdengarkan di pengadilan, mari kita dengarkan bersama-sama. Apakah KPK berbohong atau tidak," ujar Agus saat ditemui di Gedung KPK Jakarta, Selasa (11/7/2017).

 Mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani, menjadi salah satu alasan digulirkannya hak angket DPR terhadap KPK.

Politisi Hanura itu juga menjadi pemicu memanasnya hubungan antara kedua lembaga, khususnya saat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket dibentuk.

Baca: Miryam Jadi Kurir Uang Korupsi E-KTP untuk Puluhan Anggota DPR

 Manuver pertama yang dilakukan Pansus Hak Angket adalah berupaya menghadirkan Miryam ke Gedung DPR.

Pansus ingin meminta keterangan Miryam yang saat ini berstatus tahanan di KPK, serta mempertanyakan keterangan penyidik KPK Novel Baswedan yang menyebut bahwa Miryam ditekan oleh sejumlah anggota DPR untuk tidak memberikan keterangan soal korupsi e-KTP kepada KPK.

Padahal, menurut Novel, keterangan itu disampaikan sendiri oleh Miryam saat melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP).

 Namun, melalui surat resmi, KPK menyatakan tidak dapat menghadirkan Miryam.

Baca: Dua Terdakwa Kasus E-KTP Dituntut 7 Tahun dan 5 Tahun Penjara

Selain menganggap legalitas pembentukan Pansus tidak tepat, KPK khawatir permintaan keterangan Miryam oleh DPR akan menghambat proses hukum yang sedang dijalankan KPK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun